Kesulitan Mengurus Perizinan SLO?
Percayakan kepada kami. Jasa konsultan berpengalaman di bidang perizinan SLO untuk perusahaan atau perorangan di Indonesia
Apa Si Itu SLO Mari Kenali Lebih Jauh
Listrik telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Namun listrik selain bermanfaat juga berbahaya, untuk itu keselamatan ketenagalistrikan menjadi hal yang sangat penting. Karena itu pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan guna mewujudkan kondisi yang andal dan aman bagi instalasi, serta aman dari bahaya.
Sertifikat laik Operasi (SLO)
Sertifikat Laik Operasi (SLO)merupakan bukti pengakuan formal bahwa suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan standar yang ditentukan bagi instalasi tersebut dan dinyatakan laik dioperasikan. Dengan kata lain, persyaratan SLO tersebut menjadi indikasi bahwa suatu instalasi tenaga listrik dapat beroperasi secara sah dan aman.
Jenis jenis Sertifikat Laik Operasi:
- Sertifikat Laik Operasi Pemanfaatan Tegangan Rendah
- Sertifikat Laik Operasi Pemanfaatan Tegangan Menengah
- Sertifikat Laik Operasi Jaringan Tegangan Rendah
- Sertifikat Laik Operasi Jaringan Tegangan Menengah
Kenapa Harus Punya SLO
Tenaga listrik disamping bermanfaat, dapat juga membahayakan bagi masyarakat dan lingkungan hidup. Untuk itu, setiap kegiatan usaha penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan keselamatan yang diatur dalam pasal 44 UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. SLO untuk seluruh instalasi tenaga listrik merupakan salah satu penerapan dari ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.
Dasar Hukum
- UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan jo.
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- PP No. 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik jo.
- PP No. 23 Tahun 2014
- PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- PP No. 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
- Permen ESDM No. 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Permen ESDM No. 10 Tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan
- Permen ESDM No. 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan
- Permen ESDM No. 12 Tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
- Perdirjen No. 556K/20/DJL.1/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penomoran dan Registrasi Sertifikat di Bidang Ketenagalistrikan
Sanksi Tidak Memiliki SLO
Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan jo. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 44 ayat (4) Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi. Pasal 54 ayat (1) Setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa sertifikat laik operasi yang mengakibatkan timbulnya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan ayat (2), Dalam hal instalasi listrik rumah tangga masyarakat dioperasikan tanpa sertifikat laik operasi, dampak yang timbul akibat ketiadaan sertifikat laik operasi menjadi tanggung jawab penyedia tenaga listrik
Masa Berlaku SLO
Masa berlaku SLO berdasarkan Permen ESDM No. 12 Tahun 2021 adalah :
- Instalasi pembangkit tenaga listrik 5 tahun
- Instalasi transmisi dan distribusi tenaga listrik 10 tahun
- Instalasi pemanfaatan tenaga listrik TT dan TM 10 Tahun
- Instalasi pemanfaatan tenaga listrik TR 15 tahun
SLO tidak berlaku apabila terdapat : perubahan kapasitas, perubahan instalasi, direkondisi atau direlokasi.
SLO yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang setelah melalui sertifikasi ulang
Persyaratan
Untuk mendapatkan Sertifikat Laik Operasi, pemilik Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah (450 – 197.000 VA) mengajukan permohonan kepada Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah yang ditetapkan oleh Menteri dengan dilengkapi data sebagai berikut:
- identitas pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah;
- lokasi instalasi;
- jenis dan kapasitas instalasi;
- gambar instalasi yang dikeluarkan oleh badan usaha konsultan perencana tenaga listrik atau Direktur Jenderal*; dan
- peralatan yang dipasang.
Untuk mendapatkan Sertifikat Laik Operasi, pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL), Pemilik Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi dan Tegangan Menengah, dan Pemegang Izin Operasi (IO) mengajukan permohonan kepada Lembaga Inspeksi Teknik terakreditasi/penunjukan dengan dilengkapi data sebagai berikut:
- izin usaha penyediaan tenaga listrik, izin operasi, atau identitas pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah;
- lokasi instalasi;
- jenis dan kapasitas instalasi;
- gambar instalasi dan tata letak yang dikeluarkan oleh badan usaha jasa konsultansi perencana tenaga listrik yang memiliki Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik;
- diagram satu garis yang dikeluarkan oleh badan usaha jasa konsultansi perencana tenaga listrik yang memiliki Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik;
- spesifikasi peralatan utama instalasi; dan
- spesifikasi teknik dan standar yang digunakan.