Sertifikat Laik Operasi

Tentang Sektor Sertifikat Laik Operasi PT.Perizindo Sumber Teknik

Percayakan kepada kami. Jasa konsultan berpengalaman di bidang perizinan SLO untuk perusahaan atau perorangan di Indonesia

10+

YEARS OF

EXPERIENCE

Apa si Itu Sertifikat Laik Operasi?

Pengertian Sertifikat Laik Operasi

Sertifikat Laik Operasi (SLO)merupakan bukti pengakuan formal bahwa suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan standar yang ditentukan bagi instalasi tersebut dan dinyatakan laik dioperasikan. Dengan kata lain, persyaratan SLO tersebut menjadi indikasi bahwa suatu instalasi tenaga listrik dapat beroperasi secara sah dan aman.

Jenis jenis Sertifikat Laik Operasi:

  1.  Sertifikat Laik Operasi Pemanfaatan Tegangan Rendah
  2. Sertifikat Laik Operasi Pemanfaatan Tegangan Menengah
  3. Sertifikat Laik Operasi Jaringan Tegangan Rendah
  4. Sertifikat Laik Operasi Jaringan Tegangan Menengah

Dasar Hukum

  • UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan jo.
  • UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • PP No. 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik jo.
  • PP No. 23 Tahun 2014
  • PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  • PP No. 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Permen ESDM No. 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  • Permen ESDM No. 10 Tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan
  • Permen ESDM No. 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan
  • Permen ESDM No. 12 Tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
  • Perdirjen No. 556K/20/DJL.1/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penomoran dan Registrasi Sertifikat di Bidang Ketenagalistrikan

Masa Berlaku

  • Masa berlaku SLO berdasarkan Permen ESDM No. 12 Tahun 2021 adalah :

    • Instalasi pembangkit tenaga listrik 5 tahun
    • Instalasi transmisi dan distribusi tenaga listrik 10 tahun
    • Instalasi pemanfaatan tenaga listrik TT dan TM 10 Tahun
    • Instalasi pemanfaatan tenaga listrik TR 15 tahun

Sanksi Tidak Punya SLO

erdasarkan UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan jo. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 44 ayat (4) Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi. Pasal 54 ayat (1) Setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa sertifikat laik operasi yang mengakibatkan timbulnya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan ayat (2), Dalam hal instalasi listrik rumah tangga masyarakat dioperasikan tanpa sertifikat laik operasi, dampak yang timbul akibat ketiadaan sertifikat laik operasi menjadi tanggung jawab penyedia tenaga listrik

 

COMPLETED PROJECTS

Portofolio Kami

Beberapa Project yang sudah kita kerjakan dan selesai Tepat Waktu

Lebih dari 100+ Perusahaan memilik Kami

CALL TO ACTION

Butuh Bantuan Terbaik Untuk Jasa SLO

Percayakan kepada kami. Jasa konsultan berpengalaman di bidang perizinan untuk perusahaan atau perorangan di Indonesia. Luangkan Waktu Sesaat Untuk Mengenal Kami

GET A FREE CONSULTATION

+62 823 1274 9772

Happy Customer
0 +
Satisfaction Rate
0 %
Award Winning
0 +
Completed Projects
0 +
Open chat
Hello 👋
Can we help you?