Prosedur Sertifikasi

Pemilik   Instalasi   adalah   pemegang   izin   usaha penyediaan tenaga listrik, pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah, dan pemegang izin operasi.

a.  Pemilik  Instalasi  mengajukan  permohonan SertifikasiLaik  Operasi (SLO)  harus melalui   surat   dengan   memperhatikan   nomor,   tanggal surat   dan   harus   di tandatangani    oleh    pimpinan    perusahaan    pemilik instalasiserta    diberi    cap perusahaan  kepada PT.Perizindo Sumber Teknik:

•    Izin usaha penyediaan tenaga listrik, izin operasi, atau identitas pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah;

•   Lokasi instalasi;

•   Jenis dan kapasitas instalasi;

•   Gambar instalasi dan tata letak;

•   Diagram satu garis;

•   Spesifikasi peralatan utama instalasi; dan

•   Spesifikasi teknik dan standar yang digunakan.

b.  Staf Sertifikasi melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan SLO, yaitu:

•    Jika   dokumen   permohonan   SLO   telah   lengkap   maka   PT.Perizindo Sumber Teknik menyampaikan secara tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik kepada Direktur Jenderal atau Gubernur, berupa:

–    Jadwal rencana pelaksanaan sertifikasi laik operasi;

–    Tim uji laik operasi;

–    Jenis instalasi tenaga listrik;

–    Lokasi instalasi tenaga listrik.

•    Jika  dokumen  permohonan  SLO belum lengkap  maka  LIT  meminta  pemilik instalasi untuk melengkapi dokumen permohonannya.

c.  Tenaga Teknik melakukan pemeriksaan dan pengujian sesuai dengan mata uji yang ditetapkan oleh Pemerintah cq DJK, dengan hasil:

•    Jika uji laik operasi instalasi tenaga listrik telah memenuhi persyaratan mata uji maka Tenaga Teknik membuat Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian (LHPP) instalasi tenaga listrik dan Surat Pernyataan Kesesuain Persyaratan Pemeriksaan dan Pengujian (SPKPPP) dan diserahkan kepada Penanggung Jawab Teknis dan Direktur Teknik untuk dievaluasi

•    Jika  hasil uji  laik  operasi  terhadap  instalasi  tenaga listrik  belum memenuhi persyaratan mata uji maka Tenaga Teknik mberikan rekomendasi perbaikan instalasi kepada pemilik instalasi. Setelah diperbaiki, Tenaga Teknik melakukan pemeriksaan dan pengujian ulang.

d.   Direktur Teknik mengajukan permohonan registrasi SLO kepada DJK atau Gubernur dengan dilengkapi:

•    Izin usaha penyediaan tenaga listrik, izin operasi atau perjanjian jual beli tenaga listrik antara pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dengan pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik

•   Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian (LHPP);

•   Surat   Pernyataan   Kesesuain   Persyaratan   Pemeriksaan   dan   Pengujian

(SPKPPP)

•   Rancangan sertifikat yang akan diregistrasi.

e.   DJK / Gubernur melakukan validasi dokumen registrasi SLO, dengan hasil:

•    Jika permohonan registrasi SLO telah sesuai dengan persyaratan, maka DJK / Gubernur Menerbitkan nomor register.

•    Jika permohonan registrasi SLO dinyatakan belum valid, LIT memperbaiki LHPP, dan mengajukan kembali permohonan registrasi SLO.

f.   Direktur Teknik menerbitkan SLO setelah mendapatkan nomor register dari DJK / Gubernur.

g.   LIT memberikan SLO kepada pemilik instalasi tenaga listrik dengan ditembuskan

kepada DJK / Gubernur.

Open chat
Hello 👋
Can we help you?