
Pemilik Instalasi adalah pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah, dan pemegang izin operasi.
a. Pemilik Instalasi mengajukan permohonan SertifikasiLaik Operasi (SLO) harus melalui surat dengan memperhatikan nomor, tanggal surat dan harus di tandatangani oleh pimpinan perusahaan pemilik instalasiserta diberi cap perusahaan kepada PT.Perizindo Sumber Teknik:
• Izin usaha penyediaan tenaga listrik, izin operasi, atau identitas pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah;
• Lokasi instalasi;
• Jenis dan kapasitas instalasi;
• Gambar instalasi dan tata letak;
• Diagram satu garis;
• Spesifikasi peralatan utama instalasi; dan
• Spesifikasi teknik dan standar yang digunakan.
b. Staf Sertifikasi melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan SLO, yaitu:
• Jika dokumen permohonan SLO telah lengkap maka PT.Perizindo Sumber Teknik menyampaikan secara tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik kepada Direktur Jenderal atau Gubernur, berupa:
– Jadwal rencana pelaksanaan sertifikasi laik operasi;
– Tim uji laik operasi;
– Jenis instalasi tenaga listrik;
– Lokasi instalasi tenaga listrik.
• Jika dokumen permohonan SLO belum lengkap maka LIT meminta pemilik instalasi untuk melengkapi dokumen permohonannya.
c. Tenaga Teknik melakukan pemeriksaan dan pengujian sesuai dengan mata uji yang ditetapkan oleh Pemerintah cq DJK, dengan hasil:
• Jika uji laik operasi instalasi tenaga listrik telah memenuhi persyaratan mata uji maka Tenaga Teknik membuat Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian (LHPP) instalasi tenaga listrik dan Surat Pernyataan Kesesuain Persyaratan Pemeriksaan dan Pengujian (SPKPPP) dan diserahkan kepada Penanggung Jawab Teknis dan Direktur Teknik untuk dievaluasi
• Jika hasil uji laik operasi terhadap instalasi tenaga listrik belum memenuhi persyaratan mata uji maka Tenaga Teknik mberikan rekomendasi perbaikan instalasi kepada pemilik instalasi. Setelah diperbaiki, Tenaga Teknik melakukan pemeriksaan dan pengujian ulang.
d. Direktur Teknik mengajukan permohonan registrasi SLO kepada DJK atau Gubernur dengan dilengkapi:
• Izin usaha penyediaan tenaga listrik, izin operasi atau perjanjian jual beli tenaga listrik antara pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dengan pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik
• Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian (LHPP);
• Surat Pernyataan Kesesuain Persyaratan Pemeriksaan dan Pengujian
(SPKPPP)
• Rancangan sertifikat yang akan diregistrasi.
e. DJK / Gubernur melakukan validasi dokumen registrasi SLO, dengan hasil:
• Jika permohonan registrasi SLO telah sesuai dengan persyaratan, maka DJK / Gubernur Menerbitkan nomor register.
• Jika permohonan registrasi SLO dinyatakan belum valid, LIT memperbaiki LHPP, dan mengajukan kembali permohonan registrasi SLO.
f. Direktur Teknik menerbitkan SLO setelah mendapatkan nomor register dari DJK / Gubernur.
g. LIT memberikan SLO kepada pemilik instalasi tenaga listrik dengan ditembuskan
kepada DJK / Gubernur.