Uji Petik Instalasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh Lembaga Inspeksi Teknik pada Instalasi milik pelanggan yang sudah disertifikasi, dimaksudkan untuk mengetahui kondisi instalasi selama Sertifikasi Laik Operasi masih berlaku, Sesuai Permen ESDM No 12 tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d, Lembaga sertifikasi ketenagalistrikan wajib melakukan uji petik terhadap pemegang sertifikat sesuai dengan ruang lingkup usahanya dengan sampel paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah sertifikat yang diterbitkan dalam 2 (dua) tahun sebelumnya.. Hal hal yang harus diketahui dan dipedomani oleh Pemilik Instalasi yang sudah disertifikasi adalah sebagai berikut :
- Uji petik akan di lakukan sewaktu waktu atau minimal setelah satu tahun sertifikat selesai.
- Jika terdapat perubahan Kapasitas/Spesifikasi Perubahan instalasi, rekondisi, atau relokasi dengan yang tercatat dalam SPKPP, PT. Perizindo Sumber Teknik akan menyampaikan teguran secara tertulis kepada pemilik instalasi untuk melakukan re-sertifikasi.
- Jika diketahui kondisi lingkungan instalasi tidak sesuai dengan prinsip-prinsip keselamatan ketenagalistrikan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan manusia dan lingkungan, sehingga dinilai dapat mengurangi kelaikan operasi system instalasi, pemilik instalasi wajib untuk memperbaiki dan membertahukannya kepada PT. Perizindo Sumber Teknik
- Apabila dalam kurun waktu 14 hari sejak dilakukannya uji petik ternyata tidak ada tindakan untuk melakukan resertifikasi, dan atau perbaikan kondisi lingkungan instalasi, PT. Perizindo Sumber Teknik berhak mencabut sertifikat yang telah diterbitkan.
- Apabila Pemilik Instalasi tidak mau dicabut sertifikatnya, PT. Perizindo Sumber Teknik wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan untuk mencabut.
DAFTAR PEMERIKSAAN UJI PETIK TERHADAP PEMEGANG SERTIFIKAT LAIK OPERASI : (Permen ESDM 12 Tahun 2021 Lampiran XVII)
- 1. Pengecekan terhadap kesesuaian Informasi Dasar Instalasi dengan Instalasi yang diuji Petik
- 2. Pemeriksaan terhadap Histori Pemeliharaan Instalasi
- 3. Pemeriksaan terhadap Histori Kerusakan Instalasi (jika ada)
- 4. Pemeriksaan terhadap Histori Kecelakaan kerja di instalasi (jika ada)
- 5. Pemeriksaan terhadap log Operasi melihat kesesuaian terhadap Hasil Pemeriksaan dan Pengujian